Polemik kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencapai titik klimaks pada akhir November 2025. Syuriyah PBNU menerbitkan surat edaran yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Namun demikian, Gus Yahya menolak keputusan tersebut dan menegaskan dirinya hanya bisa di berhentikan melalui muktamar.
Konflik ini memperlihatkan benturan antara dua landasan hukum organisasi. Di satu sisi, Syuriyah menggunakan Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 sebagai dasar pemberhentian. Di sisi lain, Gus Yahya berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang menetapkan ketua umum sebagai mandataris muktamar.
Rapat Syuriyah Mengawali Gejolak
Ketegangan internal PBNU meledak ke permukaan pada Kamis 20 November 2025. Rapat Harian Syuriyah PBNU berlangsung di salah satu hotel di Jakarta Selatan sejak pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Sebanyak 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah menghadiri forum tersebut.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memimpin rapat yang menghasilkan risalah kontroversial. Forum membahas sejumlah persoalan mendasar yang menyangkut kepemimpinan Tanfidziyah. Hasil risalah kemudian mendesak Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.
Selain itu, rapat memaparkan tiga alasan utama yang mendorong desakan tersebut. Pertama, forum menilai undangan narasumber yang di kaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Narasumber yang di maksud adalah Peter Berkowitz, akademisi dari Stanford University.
Tuduhan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan
Alasan kedua berkaitan dengan pelaksanaan AKN NU di tengah konflik Palestina. Syuriyah memandang kehadiran narasumber tersebut memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Pasal ini mengatur pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik organisasi.
Lebih lanjut, alasan ketiga menyoroti tata kelola keuangan PBNU. Rapat memandang adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syuriyah juga merujuk Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU yang mengatur pengelolaan keuangan organisasi.
Menyusul beredarnya risalah tersebut, dokumen audit internal PBNU tahun 2022 turut mencuat ke publik. Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna mengonfirmasi keberadaan dokumen tersebut dalam konferensi pers pada Kamis 27 November 2025.
“Soal audit ini memang sebenarnya konsumsi internal. Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba bisa viral dan nyebar di media massa,” ungkap Sarmidi.
Dokumen audit yang di susun Kantor Akuntan Publik GPAA menyebutkan adanya aliran dana Rp100 miliar ke rekening PBNU. Dana tersebut tercatat masuk pada Juni 2022 dan di kaitkan dengan Mardani H. Maming yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU.
Gus Yahya Menolak Mundur
Merespons desakan tersebut, Gus Yahya menegaskan tidak akan mengundurkan diri. Ia menggelar rapat koordinasi dengan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia di Hotel Novotel Samator Surabaya pada 22 November 2025.
“Saya sama sekali tidak terbersit pikiran untuk mundur karena saya mendapatkan amanat dari Muktamar ini untuk lima tahun,” tegas Gus Yahya.
Oleh karena itu, ia memaparkan empat alasan mendasar yang membuatnya bertahan. Pertama, hingga saat itu ia belum menerima surat resmi apapun dari Syuriyah PBNU terkait desakan mundur. Kedua, ia merasa proses rapat harian tidak memberikan kesempatan klarifikasi.
Dengan demikian, Gus Yahya menekankan argumen ketiga bahwa masa jabatan ketua umum berlaku lima tahun sesuai keputusan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Terakhir dan paling fundamental, ia berpegang pada AD/ART NU yang menurutnya tidak memberikan wewenang kepada Syuriyah untuk memberhentikan ketua umum.
“Rapat Harian Syuriyah, menurut AD/ART NU, tidak berwenang memberhentikan ketua umum. Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak berwenang, apalagi ketua umum,” tandas Gus Yahya.
Surat Edaran Pemberhentian Beredar
Meskipun mendapat penolakan, Syuriyah tetap melanjutkan proses. Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar pada Rabu 26 November 2025. Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir menandatangani dokumen tersebut.
Surat edaran menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Selain itu, dokumen mencabut seluruh wewenang dan hak untuk menggunakan atribut serta fasilitas yang melekat pada jabatan ketua umum.
Sementara itu, surat juga menegaskan kepemimpinan PBNU selama kekosongan jabatan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Syuriyah berencana menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian kepengurusan.
Argumen Peraturan Perkumpulan
Pihak Syuriyah berdalih menggunakan Peraturan Perkumpulan sebagai landasan hukum pemberhentian. Pasal 8 Perkum NU Nomor 13 Tahun 2025 mengatur empat alasan pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris.
Pertama, melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan. Kedua, melakukan tindakan yang merugikan perkumpulan secara materiil. Ketiga, melakukan tindakan hukum melawan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Keempat, menjalani hukuman penjara karena tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Pengurus Harian Syuriyah menganggap mengundang narasumber yang pro-Zionis merusak reputasi perkumpulan dan nama baik perkumpulan. Itu juga melanggar Qanun Asasi dan paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah,” jelas Sarmidi Husna.
Namun demikian, tidak semua pengurus Syuriyah sepakat dengan langkah tersebut. Katib Syuriah PBNU KH Nurul Yakin Ishaq justru mengkritik ultimatum yang di layangkan Rais Aam.
Katib Syuriah Mempertanyakan Prosedur
Kiai Nurul Yakin menilai ultimatum tersebut tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i. Ia menegaskan AD/ART NU menetapkan ketua umum sebagai mandataris muktamar sehingga pemberhentian hanya dapat di lakukan melalui forum tersebut.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU. Bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” tegas Kiai Nurul Yakin.
Lebih lanjut, ia menyesalkan keputusan rapat yang tidak menghadirkan ketua umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Ultimatum tersebut di nilai cacat prosedural dan tidak dapat di jadikan legitimasi untuk memberhentikan ketua umum.
Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar tentang tafsir aturan organisasi. Apakah Peraturan Perkumpulan dapat mengesampingkan ketentuan AD/ART yang bersifat lebih fundamental?
Baca Berita Terkait dengan PBNU Lainnya : MERIAH4D
Polemik Keabsahan Surat
Gus Yahya merespons surat edaran tersebut dengan menyatakan dokumen tidak sah. Ia menunjuk beberapa kelemahan administratif yang menurutnya membatalkan keabsahan surat.
“Surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah di atur. Surat edaran tidak di tandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah,” ungkap Gus Yahya.
Selanjutnya, ia mencatat surat tidak memiliki stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid. Dokumen yang beredar masih memuat watermark bertuliskan “DRAFT”. Ketika QR Code di pindai, muncul status “TTD Belum Sah”.
Dugaan Sabotase Sistem Digital
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat memberikan penjelasan berbeda. Ia mengungkap adanya sabotase terhadap sistem Digdaya yang merupakan platform persuratan digital PBNU.
Menurut kronologi yang di paparkan, gangguan pertama terdeteksi pada Selasa malam 25 November 2025. Staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi administrator Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital. Namun hak stamping pada akun Faisal sudah di hapus meski ia berstatus Super Admin.
“Pukul 21.54 WIB saya mengonfirmasi ke Tim Peruri. Jawaban mereka, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel,” jelas Nur Hidayat.
Oleh karena itu, ia menyimpulkan terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU. Gangguan berlanjut ketika tampilan pratinjau surat berubah menjadi kode script tidak terbaca pada pukul 22.05 WIB.
Kerusakan berlangsung hingga Rabu pagi tanpa respons dari personel Tim PMO Digital. Setelah di lakukan pendekatan extraordinary, tampilan baru kembali normal pada pukul 08.56 WIB.
Majelis Tahkim Sebagai Jalan Keluar
Di tengah kebuntuan, PBNU menawarkan mekanisme penyelesaian melalui Majelis Tahkim. Sarmidi Husna mempersilakan Gus Yahya menempuh jalur tersebut apabila keberatan dengan keputusan pemberhentian.
“Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui Majelis Tahkim di PBNU,” ujar Sarmidi.
Majelis Tahkim merupakan lembaga arbitrase internal yang di bentuk berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. KH Miftachul Akhyar menjabat sebagai ketua majelis dengan sekretaris Dr KH Abdul Ghofur Maimoen.
Sarmidi menjelaskan persidangan Majelis Tahkim di lakukan secara internal dengan sembilan hakim organisasi. Forum akan meneliti dan menguji keputusan rapat harian Syuriyah yang menjadi dasar terbitnya surat pemberhentian.
“Majelis Tahkim itu seperti MK di Indonesia. Keputusan Majelis Tahkim bersifat final dan mengikat,” imbuh Sarmidi.
Gus Yahya Memilih Muktamar
Di sisi lain, Gus Yahya tetap pada pendiriannya untuk menyelesaikan persoalan melalui muktamar. Ia menilai forum tersebut merupakan satu-satunya mekanisme sah untuk pergantian kepemimpinan.
Ia mengajak seluruh pihak menyelesaikan dinamika internal dengan lebih terhormat. Muktamar NU ke-35 di jadwalkan berlangsung di Surabaya dan menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan kepemimpinan.
“Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apapun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui muktamar sehingga keutuhan organisasi terjaga,” ajak Gus Yahya.
Dukungan dari Pengurus Wilayah
Rapat koordinasi dengan PWNU se-Indonesia menghasilkan dukungan bagi Gus Yahya. Para pimpinan wilayah menyepakati tidak menginginkan ketua umum mundur sebelum muktamar.
Gus Yahya menekankan NU bukan milik PBNU semata, apalagi milik pribadi. Setiap pengurus di semua tingkatan memiliki tanggung jawab dan wewenang masing-masing. Persoalan yang berkembang berpotensi berdampak nasional sehingga PWNU berhak mengambil langkah maslahat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merespons secara diplomatis. Ia menyebut polemik tersebut sebagai dinamika organisasi yang wajar.
“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul.
Struktur Kepemimpinan PBNU
Untuk memahami konflik ini lebih dalam, perlu di ketahui struktur kepemimpinan PBNU. Syuriyah merupakan lembaga yang di pimpin Rais Aam dengan fungsi menetapkan kebijakan dasar dan isu keagamaan. Sementara Tanfidziyah yang di pimpin Ketua Umum bertanggung jawab menjalankan program organisasi.
Meski Syuriyah merupakan otoritas tertinggi dalam hal keagamaan, Gus Yahya menekankan tidak ada jabatan yang memiliki kekuasaan tak terbatas. Semua di atur dalam AD/ART PBNU yang menjadi konstitusi organisasi.
Dengan demikian, polemik ini sesungguhnya menyangkut tafsir kewenangan antar lembaga dalam tubuh NU. Apakah Syuriyah berwenang memberhentikan Ketua Umum tanpa melalui muktamar?
Khilaf Gus Yahya Soal Narasumber
Terkait tuduhan mengundang narasumber pro-Zionis, Gus Yahya sebelumnya sudah meminta maaf. Dalam keterangan tertulis pada 28 Agustus 2025, ia mengakui kekhilafan dalam proses seleksi narasumber.
“Saya mohon maaf atas kekhilafan dalam mengundang Dr Peter Berkowitz tanpa memperhatikan latar belakang zionisnya. Hal ini terjadi semata-mata karena kekurangcermatan saya dalam melakukan seleksi dan mengundang narasumber,” tulis Gus Yahya.
Permintaan maaf tersebut ternyata tidak menghentikan tuntutan pemberhentian. Syuriyah tetap memandang pelanggaran telah terjadi dan memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan.
Menteri Agama Berharap Jalan Keluar
Konflik internal PBNU menarik perhatian berbagai pihak termasuk pemerintah. Menteri Agama merespons dengan harapan ada jalan keluar terbaik dari perselisihan tersebut.
Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa. Konflik berkepanjangan berpotensi mengganggu stabilitas dan harmoni sosial.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak penyelesaian secara internal dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Tradisi NU yang mengutamakan kebersamaan di harapkan bisa menjadi modal untuk menemukan titik temu.
Masa Depan Kepemimpinan NU
Polemik Ketum PBNU memasuki fase kritis dengan dua narasi yang saling bertentangan. Syuriyah menyatakan Gus Yahya sudah tidak menjabat berdasarkan Peraturan Perkumpulan. Namun Gus Yahya tetap merasa sah sebagai ketua umum berdasarkan AD/ART dan mandat muktamar.
Situasi dualisme kepemimpinan ini berpotensi memecah belah warga Nahdliyin. Pengurus di tingkat wilayah dan cabang menghadapi kebingungan dalam menentukan sikap dan arahan organisasi.
Meskipun demikian, masih ada harapan untuk mencapai islah atau rekonsiliasi. Tradisi musyawarah dalam tubuh NU di harapkan bisa menjadi jalan keluar yang menjaga marwah organisasi.
Pertanyaan besar yang menggantung adalah apakah Majelis Tahkim akan menjadi penengah yang di terima semua pihak? Ataukah muktamar menjadi satu-satunya forum yang bisa mengakhiri polemik ini?
Warga Nahdliyin di seluruh Indonesia tentu berharap para kiai sepuh dan pengurus bisa menemukan solusi terbaik. Keutuhan NU sebagai organisasi Islam terbesar harus tetap terjaga demi kemaslahatan umat dan bangsa.
Jejak Karir Gus Yahya di PBNU
KH Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-34 yang berlangsung di Lampung tahun 2021. Periode kepemimpinannya di tetapkan selama lima tahun hingga 2026. Sebelumnya, ia di kenal sebagai salah satu tokoh NU yang aktif dalam berbagai forum internasional.
Gus Yahya juga di kenal dekat dengan mendiang KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia kerap menyuarakan nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama yang menjadi ciri khas pemikiran Gus Dur. Berbagai inisiatif dialog lintas agama dan budaya ia gagas selama memimpin PBNU.
Namun demikian, kepemimpinannya tidak lepas dari kritik internal. Beberapa pengurus menilai kebijakan tertentu tidak sejalan dengan tradisi dan nilai-nilai NU. Puncaknya adalah kontroversi narasumber AKN NU yang memicu desakan pemberhentian.
Implikasi Hukum Organisasi
Konflik ini membuka diskusi penting tentang hierarki aturan dalam organisasi kemasyarakatan. Peraturan Perkumpulan merupakan aturan turunan yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan AD/ART sebagai konstitusi organisasi.
Apabila terjadi pertentangan antara keduanya, AD/ART semestinya di utamakan. Prinsip ini berlaku umum dalam tata hukum organisasi manapun. Aturan yang lebih rendah tidak boleh mengesampingkan aturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, argumen Gus Yahya bahwa ketua umum hanya bisa di berhentikan melalui muktamar memiliki landasan yang kuat. AD/ART menetapkan ketua umum sebagai mandataris muktamar sehingga logisnya pemberhentian juga harus melalui forum yang sama.
Di sisi lain, Syuriyah berargumen Peraturan Perkumpulan memberikan mekanisme yang lebih detail dan operasional. Pasal tentang pemberhentian fungsionaris di buat untuk mengantisipasi situasi darurat yang membutuhkan tindakan cepat.
Peran Kiai Sepuh
Para kiai sepuh NU memiliki peran krusial dalam menengahi konflik ini. Tradisi NU sangat menghormati pendapat ulama senior yang di anggap memiliki kebijaksanaan dan netralitas.
Beberapa kiai sepuh sudah menyuarakan pentingnya islah dan rekonsiliasi. Mereka mengingatkan bahwa perpecahan hanya akan merugikan umat dan melemahkan organisasi.
Oleh karena itu, forum silaturahmi alim ulama yang di gelar PBNU menjadi momentum penting. Para kiai sepuh menyepakati bahwa masalah organisasi harus di kembalikan pada AD/ART dan di selesaikan secara internal.
Pelajaran untuk Organisasi Lain
Konflik PBNU memberikan pelajaran berharga bagi organisasi kemasyarakatan lainnya. Pentingnya menyusun aturan yang jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir menjadi kunci pencegahan konflik.
Selain itu, mekanisme penyelesaian perselisihan internal harus di perkuat dan di sosialisasikan dengan baik. Keberadaan Majelis Tahkim di PBNU sebenarnya sudah tepat sebagai forum arbitrase internal.
Meskipun demikian, efektivitas lembaga tersebut bergantung pada penerimaan semua pihak. Apabila ada pihak yang tidak mengakui kewenangannya, mekanisme penyelesaian menjadi tidak efektif.
Konflik kepemimpinan PBNU pada akhirnya menguji kedewasaan berorganisasi warga Nahdliyin. Kemampuan menyelesaikan perselisihan secara internal tanpa melibatkan pihak luar menjadi ukuran kematangan organisasi yang telah berusia hampir satu abad.

Leave a Reply